Semenjak terjadinya pandemi corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan protokol kesehatan terutama aturan bagi penumpang kereta ekonomi Surabaya Jakarta untuk melakukan menunjukkan hasil Rapid Tesnya. Ketentuan ini juga berlaku untuk jurusan lain dan moda transportasi jarak jauh lainnya seperti pesawat terbang.
Penumpang Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta Wajib Rapid Test
Semenjak pandemi corona melanda Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No. 9/2020 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 14/2020. Yang menyebutkan bahwa pengguna moda transportasi jarak jauh wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 berupa hasil Tes PCR atau Rapid Test Antibodi yang memiliki masa berlaku selama 14 hari.
Alternatif lainnya untuk para penumpang khususnya calon penumpang kereta ekonomi Surabaya Jakarta juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala serupa influenza atau influenza-like illnees yang bisa diperoleh di rumah sakit atau puskesmas daerah yang belum memiliki fasilitas untuk Tes PCR atau Rapid Test Antibodi.
Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Oleh KAI
Pihak KAI juga dalam pelaksanaan pelayanan tetap melaksanakan dan menerapkan dengan ketat protokol kesehatan terkait percepatan penanganan pandemi corona atau Covid-19 ini.
Penerapan ini dilaksanakan oleh PT. KAI kepada seluruh awak atau crew Kereta Api Jarak Jauh dan Penumpang khususnya untuk Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta.
Kapasitas Kursi Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta
Dalam pelayanan dan demi keselamatan bersama, PT. KAI mengurangi jumlah penumpang dengan membatasi penjualan tiket yakni sekitar 70 persen dari kapasitas pada kondisi normal.
Petugas Frontliner Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Bagi petugas Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta dan lainnya terutama petugas frontliner atau yang berinteraksi langsung dengan penumpang akan dibekali dengan APD yang berupa sarung tangan, masker dan juga menggunakan face Shields sesuai protokol kesehatan.
Fasilitas Cuci Tangan dan Hand Sanitizer
KAI juga menyediakan hand sanitizer di setiap stasiun dan di dalam kereta sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19
Wastafel atau tempat mencuci tangan yang portabel juga diletakkan di beberapa titik strategis yang mudah terjangkau oleh seluruh masyarakat yang berada di stasiun.
Jaga Jarak Di Fasilitas Umum
Beberapa fasilitas umum seperti ruang tunggu, musholla, toilet bahkan di peron serta tempat-tempat lainnya, secara ketat dilakukan pengawasan oleh PT KAI untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak.
Apabila terdapat rombongan maka PT. KAI akan dengan sigap mengingatkan dan memberikan solusi untuk dapat menjaga jarak.
Pemeriksaan Suhu Tubuh
Petugas PT. KAI senantiasa selalu memeriksa suhu tubuh bagi masyarakat yang memasuki area stasiun dan sebelum naik ke dalam kereta selalu dilakukan pemeriksaan temperatur tubuh.
Kepercayaan Masyarakat Kian Meningkat
Jumlah penumpang KAI khususnya Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta sempat mengalami penurunan jumlah penumpang yang di sebabkan kekhawatiran masyarakat terkait pandemi Covid-19 dan juga penerapan pembatasan perjalanan beberapa waktu di awal pandemi.
Seiring dengan edukasi dan penerapan disiplin dalam melakukan perjalanan khususnya perjalanan jarak jauh, tampak pengguna moda transportasi khususnya Kereta Api jarak jauh semakin meningkat. Terlebih lagi dengan berbagai kemudahan untuk proses pembelian dan pemeriksaan harga Tiket Kereta Api, tentunya akan semakin mempermudah akses masyarakat terhadap moda transportasi Kereta Api ini.
Hal ini membuktikan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan cukup tinggi di samping tindakan nyata PT. KAI dalam penerapan protokol kesehatan memberikan dampak terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada moda transportasi Kereta Api.
Hal ini terbukti semenjak bulan September yang mencatat kenaikan sebesar 10% dari bulan sebelumnya (Agustus) yakni sebesar 62 ribu pelanggan. Angka ini terus meningkat.
Peningkatan ini juga terjadi pada periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) yakni dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 saja PT. KAI telah mencatat setidaknya terdapat lebih dari 590.000 penumpang Kereta Api jarak jauh.
Perubahan Aturan Perjalanan Kereta Api Memudahkan Penggunanya
Pengguna jasa transportasi Kereta Api jarak jauh akan merasakan pengalaman perjalanan yang lebih mudah dan hemat. Hal ini terjadi dikarenakan penumpang Kereta Api dapat menggunakan hasil pemeriksaan dari uji GeNose.
KAI pada tanggal Februari 2021 telah membuka pelayanan pemeriksaan GeNose Test yang diselenggarakan di stasiun Keberangkatan. Test ini ditujukan untuk melakukan screening Covid-19 kepada pelanggan Kereta Api khususnya Penumpang Kereta Ekonomi Surabaya Jakarta yang bisa naik/turun dari stasiun senen (Jakarta).
Sebelumnya calon penumpang harus melampirkan atau menunjukkan hasil test dari Rapid Test Antigen / PCR dari Lab atau Rumah Sakit yang memiliki perlengkapan untuk melakukan uji lab.
Kini penumpang bisa menggunakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen atau RT-PCR dan Genose dengan pengambilan samplenya maksimal 3×24 jam dari jam Keberangkatan.
Untuk tahap awal uji GeNose ini baru diselenggarakan di Stasiun Yogyakarta dan Pasar Senen Jakarta. Aturan ini mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
GeNose C19 atau yang disebut dengan GeNose merupakan alat yang digunakan untuk melakukan screening Covid-19 hasil penemuan oleh Universitas Gajah Maga (UGM) yang bisa memberikan hasil lebih cepat, akurat dan juga lebih terjangkau.
Alat ini telah mendapatkan ijin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sejak tanggal 24 Desember 2020 yang lalu.
Proses pengambilan sampel GeNose C19 ini juga bisa dikatakan lebih mudah, sebab sampel yang diambil hanya melalui hembusan nafas dari penumpang kereta terutama penumpang kereta ekonomi Surabaya Jakarta atau sebaliknya.
Sampel nafas yang diambil tersebut kemudian di olah oleh sistem perangkat keras yang kemudian pembacaannya dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak artifisial Intelligence (kecerdasan buatan) untuk menganalisa dan membedakan nafas yang terinfeksi (positif) atau nafas yang bebas dari Covid-19 (negatif).
Pada beberapa hasil uji yang dilakukan, GeNose di klaim memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi yakni sekitar 95%. Kehadiran alat ini dapat menjadi alternatif yang bisa dipilih oleh masyarakat untuk melengkap persyaratan kelengkapan surat bebas dari Covid-19 dalam setiap perjalanannya.
Protokol Kesehatan Moda Transportasi Kereta Api
Sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang protokol wajib yang diberlakukan kepada setiap pengguna jasa transportasi kereta api jarak jauh menyebutkan beberapa hal yang harus dipatuhi, berikut ini poin dari isi Surat Edaran tersebut:
- Seluruh penumpang Kereta Api jarak jauh wajib melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku seperti mencuci tangan, menggunakan cairan antiseptik atau rutin cuci tangan menggunakan sabun dengan benar serta menggunakan masker.
- Hindari kerumunan dengan selalu menjaga jarak setidaknya 180 cm.
- Setiap penumpang diwajibkan selalu menggunakan masker dan pelindung wajah dengan benar (menutup area mulut dan hidung).
- Penggunaan masker hanya boleh masker medis yang sudah memiliki izin dari BPOM atau bisa menggunakan masker kain dengan 3 lapisan.
- Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara langsung maupun menggunakan alat komunikasi apapun selama dalam perjalanan.
- Perjalanan yang memiliki durasi perjalanan kurang dari 2 jam maka penumpang tidak diperkenankan untuk makan selama dalam perjalanan, terkecuali untuk keperluan medis untuk mencegah penyakit lainnya.
- Dapat menunjukkan Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang diperoleh dari uji RT-PCR dan rapi test antigen termasuk GeNose yang samplenya diambil tidak lebih dari 3×24 jam dari waktu Keberangkatan.
- Penumpang usia 12 tahun kebawah dan penumpang commuter line (KRL) tidak diberikan kewajiban untuk melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen termasuk GeNose.
- Apabila terdapat indikasi atau gejala yang menyerupai Covid-19 meskipun hasil tes adalah negatif maka perjalanan dilarang untuk dilakukan.