Pemerintah telah mengatur mengenai penyaluran zakat penghasilan untuk siapa dan apa saja kriteria penerima serta tata cara perhitungan zakat melalui Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan yang perhitungannya berdasarkan pada harta yang diperoleh dari penghasilan rutin atas pekerjaan yang tidak melanggan syariah.
Penjelasan yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwanya menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud adalah seluruh pendapatan baik berupa gaji tetap, upah, jasa, honorarium serta lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, termasuk yang tidak rutin seperti dokter, konsultan, Pengacara dan sejenisnya dan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya (sumber: baznas.go.id)
Penyaluran Zakat Penghasilan Untuk Siapa?
Dalam penentuan penyaluran zakat penghasilan untuk siapa saja yang berhak termasuk penyaluran zakat secara umum dibagi menjadi 8 golongan.
Berikut ini penjelasan 8 golongan yang dimaksud:
1. Fakir
Golongan yang pertama adalah mereka yang tergolong sebagai Fakir, pengertian fakir adalah orang atau golongan yang tidak mempunyai harta yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Atau kalaupun memiliki harta maka harta tersebut tidak atau belum mencapai setengah dari kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Golongan berikutnya adalah mereka yang tergolong dalam kategori Miskin, yakni mereka yang memiliki harta namun hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja.
3. Amil Zakat
Amil Zakat merupakan pengurus yang bertugas khusus untuk mengelola pembagian zakat. Amil zakat pada umumnya memiliki izin khusus dari pemerintah atau apabila dalam lingkungan pemukiman biasanya ditunjuk sesuai kesepakatan bersama masyarakat sekitar.
4. Mualaf
Bagi mereka yang baru saja memeluk agama islam dan dalam kondisi keimanan yang lemah dapat masuk menjadi golongan yang bisa menerima zakat.
5. Budak
Golongan berikutnya adalah Budak. Golongan ini pada umumnya terjadi pada jaman dahulu di mana masih ada sistem perbudakan sehingga mereka yang ingin merdeka dari perbudakan dapat menerima zakat yang bisa digunakan untuk membebaskan keterikatannya.
6. Gharim
Kelompok berikutnya adalah Gharim atau Gharimin adalah orang yang memiliki utang yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau berhutang karena dalam upaya mendamaikan pertikaian.
7. Fi Sabillilah
Golongan Fi Sabillilah adalah golongan orang yang dalam hidupnya dihabiskan untuk berjuang dijalan agama.
8. Ibnu Sabil
Golongan Ibnu Sabil memiliki pengertian sebagai musafir yang kehabisan perbekalan dalam perjalanannya. Dalam pengertian lain Ibnu Sabil dapat diartikan sebagai mereka yang berada jauh dari tempat tinggalnya dan kesulitan untuk meminta pertolongan kerabat atau anggota keluarganya.
Perhitungan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dapat ditunaikan atau dihitung setiap bulannya dengan nilai batas minimalnya (nishab) sebesar seperduabelas dari 85 gram emas (nilainya ditentukan sesuai dengan harga emas Buy Back saat ditunaikannya zakat), dan dengan nilai besarannya sebesar 2,5%.
Dengan demikian jika penghasilan pada bulan tersebut telah melebihi nishabnya maka wajib untuk dikeluarkan 2.5% dari penghasilan yang diperolehnya.
Dalam prakteknya terdapat orang yang memiliki penghasilan yang berbeda-beda setiap bulannya. Dengan demikian apabila pada dalam 1 bulannya tidak mencapai nishab maka hasil pendapatan selama 12 bulan akan dihitung apabila penghasilan bersihnya sudah mencukupi nishab maka bisa menunaikan zakat.
Contoh perhitungan zakat penghasilan:
Apabila harga emas adalah Rp. 800.000/gram maka dikalikan 12 bulan adalah Rp. 800.000 x 85 gram = Rp. 68.000.000
Maka apabila pendapatan ( akumulasi ) dalam 1 tahun sebesar Rp. 120.000.000 atau sekitar Rp. 10.000.000 setiap bulannya maka besarnya zakat penghasilan adalah sebesar Rp. 250.000 setiap bulannya.
Ketahuilah Zakat Penghasilan Untuk Siapa dan Bagaimana Prosesnya
Untuk menyalurkan zakat penghasilan maupun zakat lainnya, dapat dilakukan melalui badan amil zakat yang resmi yang memiliki izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan penerimaan zakat dan penyalurannya.
Beberapa badan amil zakat yang cukup dikenal di Indonesia antara lain adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) dan Dompet Dhuafa.
Apabila ingin menyalurkan zakat penghasilan untuk siapa saja yang dikehendaki tetap diperbolehkan. Hanya saja perlu dipastikan apakah masuk ke dalam ke 8 golongan yang telah menjadi ketentuan.
Memberikan zakat penghasilan kepada Badan Amil atau Kerabat ?
Sering sekali kita mendapatkan pertanyaan tersebut dalam perdebatan saat hendak menyalurkan zakat.
Pada dasarnya zakat disalurkan melalui badan amil untuk dikelola dan diserahkan kepada mereka yang berhak (8 golongan penerima zakat). Namun para ulama memperbolehkan untuk memberikan zakat kepada kerabat secara langsung. Akan tetapi ketika menyalurkan zakat kepada kerabat secara langsung harus memenuhi dua syarat yaitu:
- Anggota kerabat yang akan diberikan zakatnya bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi. (orang tua, istri, anak dan cucu).
- Anggota kerabat yang akan diberikan zakatnya termasuk ke dalam 8 Golongan penerima Zakat.
Untuk itu ulama menyebutkan untuk pemberian zakat penghasilan untuk siapa saja yang dituju dalam lingkungan keluarga adalah :
- Saudara
- Paman atau bibi
- Lebih diutamakan yang berstatus janda atau anak yatim
Peran Pemerintah Terhadap Penyaluran Zakat
Secara kelembagaan pemerintah memiliki 4 (empat) peran dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tersebut adalah:
- Regulator, Pemerintah menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk dalam pelaksanaan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan Syariah.
- Motivator, Pemerintah Indonesia bertugas memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan pentingnya menunaikan zakat.
- Fasilitator, Pemerintah dapat menyiapkan segala kelengkapan baik secara perangkat keras maupun perangkat lunak yang dibutuhkan dalam rangka menunjang operasional zakat.
- Koordinator, Dalam peranan sebagai koordinator pemerintah dapat mengoordinasikan seluruh lembaga pengelola zakat yang ada dari tingkat desa hingga tingkat pusat serta memantau dan mengawasi seluruh lembaga-lembaga zakat.
Peranan Zakat Dalam Pertumbuhan Ekonomi
Secara global indikator ekonomi tidak bisa dilihat hanya dari pertumbuhan saja, namun juga perlu melihat keberhasilan dalam pemerataan.
Pertumbuhan ekonomi secara umum memiliki arti ukuran banyaknya jumlah barang dan jasa yang dimiliki atau di produksi di dalam suatu kawasan perekonomian.
Sedangkan untuk pemerataan memiliki pengertian terhadap seberapa banyak barang atau jasa yang diproduksi yang sudah dinikmati dalam suatu wilayah perekonomian.
Tingginya pertumbuhan ekonomi tidak menjamin pemerataan yang adil dan merata. Demikian juga sebaliknya, pemerataan yang adil tidak dapat dijadikan barometer keberhasilan pertumbuhan ekonomi. Kedua faktor tersebut harus dapat tumbuh secara bersamaan yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi disertai pemerataan yang adil.
Berikut ini adalah peranan zakat dalam pertumbuhan ekonomi:
- Mendorong Kreativitas pemilik harta dalam pengelolaan harta.
- Percepatan pendapatan yang merata.
- Mengajarkan pola berbisnis yang benar, tepat dan baik.
- Meningkatkan pertumbuhan sektor riil.
- Meningkatkan percepatan pembangunan dalam skala nasional.
Pastikan Zakat anda sudah ditunaikan dan pastikan apakah sudah benar zakat penghasilan untuk siapa saja yang dituju. Mari dukung Indonesia lebih maju dengan melaksanakan zakat sesuai ketentuan.