Foto: OSS
Dalam melakukan usaha, biasanya para pengusaha ini sangat terikat dengan perizinan. Dahulu melakukan perizinan sangat lah sulit dan lama. Namun, dengan kehadiran Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan OSS perizinan (Online Single Submission) diharapkan bisa mengurangi birokrasi dan mempermudah para pengusaha dalam mengurus perizinannya.
Berikut akan dijelaskan lebih lengkapnya:
OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Perizinan Berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan juga atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau walikota kepada para pelaku usaha yang sudah terintegrasi secara elektronik sehingga lebih cepat, lebih mudah, dan tidak terlalu berbelit-belit.
OSS perizinan ini digunakan untuk pengurusan izin berusaha bagi para pengusaha dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha kecil, badan usaha menengah, badan usaha besar, usaha perorangan atau badan usaha yang baru ataupun yang sudah lama berdiri sebelum adanya OSS, serta usaha yang memiliki modal keseluruhan dari dalam negeri atau kombinasi.
Manfaat menggunakan oss perizinan ini sangat banyak dirasakan pengusaha, misalnya :
Tentu saja dalam melakukan akses OSS, Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratannya :
Yang pertama adalah melakukan pendaftaran User akses OSS dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan e-KTP untuk para pelaku usaha WNI dan menggunakan paspor bagi para WNA.
Yang kedua, melakukan pendaftaran legalitas Badan Hukum atau usaha non perorangan. Bisa berupa akta dari KEMENKUMHAM atau surat keputusan pemerintah.
Lengkapi data yang disodorkan kepada Anda untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB
Keempat, daftarkan kegiatan usaha atau proyek Anda, dan diterbitkan izin usaha seperti izin sarana prasarana meliputi lokasi, lingkungan, dan juga bangunan berdasarkan komitmen.
Selanjutnya adalah menentukan izin-izin komersial operasional untuk menjalankan usahanya yang berdasarkan komitmen.
Berikutnya, pengajuan fasilitas dapat berupa Tax, Holiday, Tax Allowance, dan berbagai fasilitas yang lain kepada para pelaku usaha yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Dan yang terakhir adalah pencabutan yang mana bagi usaha yang ingin melakukan penutupan usaha baik penutupan sebagian atau non likuidasi maupun penutupan usaha atau likuidasi.
Bagi Usaha Perorangan, Anda bisa melakukan akses OSS dengan melakukan input NIK Anda serta menambahkan beberapa informasi lainnya yang diminta pada Formulir registrasi.
Sistem OSS ini akan mengirimkan 2 email ke pelaku usaha perorangan untuk melakukan verifikasi akun OSS, email verifikasi tersebut berisi user-ID dan password sementara untuk masuk ke sistem OSS.
Bagi Badan Usaha, Anda bisa melakukan akses OSS dengan memasukkan NIK dari penanggung jawab Badan Usaha atau bisa juga dengan menggunakan NIK dari direktur utama dan beberapa informasi lainnya yang diminta pada formulir registrasi. Sama dengan usaha perorangan, biasanya Anda akan mendapatkan email verifikasi dan untuk log in.
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan salah satu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran. NIB ini sangat wajib dimiliki oleh pelaku usaha dalam pengurusan perizinan lebih lanjut.
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa NIB ini memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha. Namun tidak hanya itu saja, NIB memiliki fungsi sekaligus menjadi tanda daftar perusahaan atau TDP, sebagai angka pengenal Impor atau API jika pelaku usaha bergerak dalam bidang kegiatan impor, dan juga berperan sebagai akses kepabeanan apabila pelaku usaha tersebut melakukan kegiatan ekspor atau impor barang.
Bagi para pelaku usaha yang mendaftarkan NIB maka akan sekaligus mendapatkan dokumen pendaftaran yang lain yaitu seperti :
Bagi Anda yang melakukan kesalahan dalam pengisian data maka bisa mengubahnya melalui perusahaan data pada OSS, yang terpenting data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran besar bagi perusahaan. Perubahan ini bisa Anda lakukan setelah semua langkah selesai,
Semua perizinan yang sudah diterbitkan oleh OSS perizinan hanya akan diaktivasi dan juga hanya berlaku efektif setelah komitmen izin sudah terpenuhi dan telah melakukan pembayaran biaya perizinan yang telah ditentukan seperti PNPB dan juga retribusi lainnya yang mana sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.