• Home
  • About
  • Contact
  • Privacy & Policy
MrIDN.com Logo
  • Home
  • EKONOMI
    • KEUANGAN
  • BISNIS
  • INVESTASI
    • SAHAM
  • NEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • EKONOMI
    • KEUANGAN
  • BISNIS
  • INVESTASI
    • SAHAM
  • NEWS
No Result
View All Result
MrIDN.com Logo Mobile

Recommended

8 Tips Mengelola Keuangan Pribadi, Bisa Kendalikan Pengeluaran

Tips Perencanaan Keuangan Perusahaan, Penting!

Jenis Investasi Untuk Hari Tua Sesuai Usia

Tokoh Entrepreneur Indonesia dan Perkembangan Entrepreneur di Indonesia

Peran dan Posisi Indonesia di Bidang Ekonomi Lingkup ASEAN

Home BISNIS

OSS Perizinan: Pengertian, Manfaat, Syarat dan Prosedur

RamotbyRamot
25 September 2020
in BISNIS, HUKUM, INVESTASI
5 min read
0
OSS Perizinan: Pengertian, Manfaat, Syarat dan Prosedur

Foto: OSS

Dalam melakukan usaha, biasanya para pengusaha ini sangat terikat dengan perizinan. Dahulu melakukan perizinan sangat lah sulit dan lama. Namun, dengan kehadiran Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan OSS perizinan (Online Single Submission) diharapkan bisa mengurangi birokrasi dan mempermudah para pengusaha dalam mengurus perizinannya.

Daftar Isi Show
Mengenal Lebih Dekat OSS Perizinan
Manfaat Menggunakan OSS Perizinan
Syarat Melakukan Akses OSS
Prosedur Menggunakan OSS
1. Melakukan Registrasi User OSS
2. Registrasi Legalitas
3. Proses NIB
4. Perizinan Berusaha
5. Perizinan Komersial dan Operasional
6. Pengajuan Fasilitas
7. Pencabutan
Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Tentang NIB
1. Guna NIB
2. Dokumen Lain Bisa Diperoleh
3. Cara Mendapatkan NIB
Penggunaan OSS

Berikut akan dijelaskan lebih lengkapnya:

Mengenal Lebih Dekat OSS Perizinan

Mengenal OSS Perizinan. Joko Widodo, 16 Agustus 2018

OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Perizinan Berusaha ini diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan juga atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau walikota kepada para pelaku usaha yang sudah terintegrasi secara elektronik sehingga lebih cepat, lebih mudah, dan tidak terlalu berbelit-belit.

OSS perizinan ini digunakan untuk pengurusan izin berusaha bagi para pengusaha dalam bentuk usaha perorangan, badan usaha kecil, badan usaha menengah, badan usaha besar,  usaha perorangan atau badan usaha yang baru ataupun yang sudah lama berdiri sebelum adanya OSS, serta usaha yang memiliki modal keseluruhan dari dalam negeri atau kombinasi.

Manfaat Menggunakan OSS Perizinan

Manfaat menggunakan oss perizinan ini sangat banyak dirasakan pengusaha, misalnya :

  1. Dapat mempermudah dalam mengurus berbagai jenis perizinan baik syarat untuk melakukan usaha, izin usaha, izin operasional untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh pusat atau daerah yang harus memenuhi perizinan.
  2. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha agar bisa terhubung dengan semua pemangku kepentingan dan mempermudah perizinan.
  3. Memberikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan juga pemecahan masalah yang biasa terjadi dalam proses perizinan suatu tempat.
  4. Memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha sehingga sangat efektif dan juga menjadi lebih efisien.
  5. Mempercepat proses perizinan birokrasi.

Syarat Melakukan Akses OSS

Tentu saja dalam melakukan akses OSS, Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratannya :

  1. Pertama, Anda harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk melakukan impor dalam pembuatan user-ID. Apabila yang ingin didaftarkan bukan usaha perorangan maka NIK yang digunakan adalah NIK dari penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Yang kedua adalah harus menyelesaikan terlebih dahulu proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online bagi PT, Badan Usaha yang dibentuk Yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata.
  3. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam bentuk perum, perumda, badan hukum negara harus menyertakan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

Prosedur Menggunakan OSS Perizinan BKPM

1. Melakukan Registrasi User OSS

Yang pertama adalah melakukan pendaftaran User akses OSS dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan e-KTP untuk para pelaku usaha WNI dan menggunakan paspor bagi para WNA.

2. Registrasi Legalitas

Yang kedua, melakukan pendaftaran legalitas Badan Hukum atau usaha non perorangan. Bisa berupa akta dari KEMENKUMHAM atau surat keputusan pemerintah.

3. Proses NIB

Lengkapi data yang disodorkan kepada Anda untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB

4. Perizinan Berusaha

Keempat, daftarkan kegiatan usaha atau proyek Anda, dan diterbitkan izin usaha seperti izin sarana prasarana meliputi lokasi, lingkungan, dan juga bangunan berdasarkan komitmen.

5. Perizinan Komersial dan Operasional

Selanjutnya adalah menentukan izin-izin komersial operasional untuk menjalankan usahanya yang berdasarkan komitmen.

6. Pengajuan Fasilitas

Berikutnya, pengajuan fasilitas dapat berupa Tax, Holiday, Tax Allowance, dan berbagai fasilitas  yang lain kepada para pelaku usaha yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

7. Pencabutan

Dan yang terakhir adalah pencabutan yang mana bagi usaha yang ingin melakukan penutupan usaha baik penutupan sebagian atau non likuidasi maupun penutupan usaha atau likuidasi.

Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Bagi Usaha Perorangan,  Anda bisa melakukan akses OSS dengan melakukan input NIK Anda serta menambahkan beberapa informasi lainnya yang diminta pada Formulir registrasi.

Sistem OSS ini akan mengirimkan 2 email ke pelaku usaha perorangan untuk melakukan verifikasi akun OSS, email verifikasi tersebut berisi user-ID dan password sementara untuk masuk ke sistem OSS.

Bagi Badan Usaha, Anda bisa melakukan akses OSS dengan memasukkan NIK dari penanggung jawab Badan Usaha atau bisa juga dengan menggunakan NIK dari direktur utama dan beberapa informasi lainnya yang diminta pada formulir registrasi. Sama dengan usaha perorangan, biasanya Anda akan mendapatkan email verifikasi dan untuk log in.

Tentang NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan salah satu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran. NIB ini sangat wajib dimiliki oleh pelaku usaha dalam pengurusan perizinan lebih lanjut.

1. Guna NIB

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa NIB ini memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha. Namun tidak hanya itu saja, NIB memiliki fungsi sekaligus menjadi tanda daftar perusahaan atau TDP, sebagai angka pengenal Impor atau API jika pelaku usaha bergerak dalam bidang kegiatan impor, dan juga berperan sebagai akses kepabeanan apabila pelaku usaha tersebut melakukan kegiatan ekspor atau impor barang.

2. Dokumen Lain Bisa Diperoleh

Bagi para pelaku usaha yang mendaftarkan NIB maka akan sekaligus mendapatkan dokumen pendaftaran yang lain  yaitu seperti :

  1. NPWP Badan atau perorangan apabila pelaku usaha atau badan usaha tersebut belum memilikinya.
  2. Surat Tanda Pengesahan Rencana Penanggungan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA
  3. Bukti dari pendaftaran kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal
  5. Izin usaha

3. Cara Mendapatkan NIB

  1. Yang pertama adalah dengan masuk ke sistem SSO dengan menggunakan username dan Password Anda
  2. Mengisi data yang diperlukan seperti data perusahaan, pemegang saham, dan lainnya. Apabila menggunakan tenaga kerja asing maka harus menunjukkan pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping dan penyelenggaraan pelatihan.
  3. Mengisi informasi bidang usaha dengan 5 digit klasifikasi Baku Lapangan Indonesia atau KBLI .
  4. Memberikan tanda centang sebagai persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data
  5. Dan terakhir mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
  6. Selanjutnya Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.

Penggunaan OSS 

Bagi Anda yang melakukan kesalahan dalam pengisian data maka bisa mengubahnya melalui perusahaan data pada OSS, yang terpenting data tersebut bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran besar bagi perusahaan. Perubahan ini bisa Anda lakukan setelah semua langkah selesai,

Semua perizinan yang sudah diterbitkan oleh OSS perizinan hanya akan diaktivasi dan juga hanya berlaku efektif setelah komitmen izin sudah terpenuhi dan telah melakukan pembayaran biaya perizinan yang telah ditentukan seperti PNPB dan juga retribusi lainnya yang mana sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Tags: BKPMIzin UsahaLembaga OSSNIBOSS PerizinanPTSPUMKM
ShareTweetSendSharePin1
Leave Comment

Related Posts

Tips Perencanaan Keuangan Perusahaan, Penting!
KEUANGAN

Tips Perencanaan Keuangan Perusahaan, Penting!

21 April 2021
Jenis Investasi Untuk Hari Tua Sesuai Usia
INVESTASI

Jenis Investasi Untuk Hari Tua Sesuai Usia

19 April 2021
Tokoh Entrepreneur Indonesia dan Perkembangan Entrepreneur di Indonesia
BISNIS

Tokoh Entrepreneur Indonesia dan Perkembangan Entrepreneur di Indonesia

28 Maret 2021

Highlights

Tokoh Entrepreneur Indonesia dan Perkembangan Entrepreneur di Indonesia

Peran dan Posisi Indonesia di Bidang Ekonomi Lingkup ASEAN

Arti Tindakan Ekonomi Rasional dan Irasional Secara Detail

Perbedaan Intrapreneur dan Entrepreneur Wajib Anda Pahami!

Penjelasan Teori Ekonomi Politik Secara Detail

  • MrIDN.com
  • About
  • Contact
  • Privacy & Policy

MrIDN Copyright © 2021 | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • BISNIS
  • INVESTASI
    • SAHAM
  • KEUANGAN
  • NEWS

MrIDN Copyright © 2021 | All Right Reserved.