Photo by Anna Shvets from Pexels
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah Lembaga Negara yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan sesuai dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011.
Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang diberikan mandat serta memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan kepada seluruh kegiatan yang berada pada bidang atau sektor jasa keuangan.
Sebuah lembaga independen yang terbebas dari intervensi dari pihak manapun dengan fungsi, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan termasuk tugas Otoritas Jasa Keuangan yang disebutkan di dalam Undang-undang nomor 21 tersebut.
Merujuk kepada pasal 4 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa pembentukan OJK bertujuan agar seluruh kegiatan yang berada di dalam sektor jasa keuangan dapat dilaksanakan dan diselenggarakan dengan landasan hukum, terbuka, akuntabel agar dapat mewujudkan bentuk sistem keuangan yang dapat berkembang serta melindungi hak dari masyarakat terutama bagi nasabah (konsumen) produk atau jasa keuangan.
Dengan dibentuknya Lembaga Keuangan yaitu OJK, maka diharapkan dapat lebih memberikan dukungan pada sektor jasa keuangan yang lebih maksimal dan tentu saja akan memberikan dampak secara berkelanjutan kepada peningkatan dari kemampuan atau daya saing di bidang perekonomian.
Sebelum terbentuknya OJK, tugas pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal adalah wewenang dari Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) bersama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam-LK ).
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas pengawasan terhadap Industri Keuangan non bank dan pasar modal dialihkan kepada OJK yang kemudian pada tahun 2013 untuk sektor perbankan dialihkan kepada OJK dari Bank Indonesia.
Dengan demikian dapat di sebutkan tugas otoritas jasa keuangan adalah untuk mengawasi serta mengatur Industri Perbankan, Non-Bank serta Pasar Modal.
Secara terperinci dapat di sebutkan tugas otoritas jasa keuangan secara terpisah sesuai dengan sektor nya sebagai berikut :
Pada sektor perbankan, Tugas Otoritas Jasa Keuangan terbagi atas beberapa fungsi utama yaitu :
Untuk sektor industri keuangan di luar bank atau non bank ( IKNB ), OJK juga memiliki tugas sebagai berikut :
Sektor industri ketiga yang berada di bawah pengawasan dan fungsi dari OJK adalah Sektor Pasar modal.
OJK diberikan wewenang untuk melakukan perumusan terhadap prinsip-prinsip dalam bidang pengelolaan investasi, lembaga atau bursa efek, transaksi dan juga tata kelola emiten maupun perusahaan publik.
Di samping itu juga OJK dapat melakukan pengawasan atau pembinaan pada pihak-pihak yang sudah memiliki lembar persetujuan atau izin usaha dan pendaftaran dari OJK.
Sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan di atas tentunya ada beberapa hal yang menjadi bagian dalam wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya terdapat wewenang yang dimiliki oleh OJK sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Wewenang serta fungsi nya dalam Undang-undang No,21 Tahun 2011 seperti berikut ini :
Tidak hanya sekedar wewenang, fungsi dan sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan, namun terdapat asas-asas dari Otoritas Jasa keuangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaannya sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan setiap fungsi dan tugas serta keputusan yang diambilnya merupakan suatu keputusan atau sikap yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun sesuai dengan undang-undang terkait.
OJK dengan tegas mendahulukan dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang yang memberikan mandat kepadanya
Sesuai amanat dari undang-undang yang berlaku, OJK akan bertindak sebagai penengah dengan melakukan pembelaan serta menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat terutama konsumen.
Masyarakat diberikan hak untuk mengakses informasi yang dimiliki OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dengan adanya asas keterbukaan OJK juga tetap harus memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi atau golongan termasuk rahasia negara.
OJK di tuntut untuk dapat mengedepankan keahlian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap berlandaskan kepada kode etik serta perundang-undangan.
Dalam setiap tindakan atau pelaksanaan fungsi dan wewenangnya termasuk yang telah di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan harus tetap memegang teguh nilai-nilai moral terutama saat pengambilan keputusan.
Keputusan yang diambil atau hasil akhir dari setiap tindakan OJK harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik