Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah Lembaga Negara yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan dalam sektor keuangan sesuai dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011.
Dasar Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Lembaga Negara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang diberikan mandat serta memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan kepada seluruh kegiatan yang berada pada bidang atau sektor jasa keuangan.
Sebuah lembaga independen yang terbebas dari intervensi dari pihak manapun dengan fungsi, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan termasuk tugas Otoritas Jasa Keuangan yang disebutkan di dalam Undang-undang nomor 21 tersebut.
Tujuan Dibentuknya OJK
Merujuk kepada pasal 4 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa pembentukan OJK bertujuan agar seluruh kegiatan yang berada di dalam sektor jasa keuangan dapat dilaksanakan dan diselenggarakan dengan landasan hukum, terbuka, akuntabel agar dapat mewujudkan bentuk sistem keuangan yang dapat berkembang serta melindungi hak dari masyarakat terutama bagi nasabah (konsumen) produk atau jasa keuangan.
Dengan dibentuknya Lembaga Keuangan yaitu OJK, maka diharapkan dapat lebih memberikan dukungan pada sektor jasa keuangan yang lebih maksimal dan tentu saja akan memberikan dampak secara berkelanjutan kepada peningkatan dari kemampuan atau daya saing di bidang perekonomian.
Undang-Undang Sebutkan Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Sebelum terbentuknya OJK, tugas pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal adalah wewenang dari Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) bersama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam-LK ).
Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas pengawasan terhadap Industri Keuangan non bank dan pasar modal dialihkan kepada OJK yang kemudian pada tahun 2013 untuk sektor perbankan dialihkan kepada OJK dari Bank Indonesia.
Dengan demikian dapat di sebutkan tugas otoritas jasa keuangan adalah untuk mengawasi serta mengatur Industri Perbankan, Non-Bank serta Pasar Modal.
Secara terperinci dapat di sebutkan tugas otoritas jasa keuangan secara terpisah sesuai dengan sektor nya sebagai berikut :
Sektor Perbankan
Pada sektor perbankan, Tugas Otoritas Jasa Keuangan terbagi atas beberapa fungsi utama yaitu :
- Menyusun ketentuan dan sistem pengawasan terhadap Bank.
- Mengembangkan pengawasan pada sektor perbankan.
- Melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perbankan.
- Melakukan proses pembinaan, pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap bank.
- Berperan sebagai pengatur dari industri perbankan termasuk bank.
Sektor Industri Keuangan Non Bank / IKNB
Untuk sektor industri keuangan di luar bank atau non bank ( IKNB ), OJK juga memiliki tugas sebagai berikut :
- Melakukan evaluasi teknis dan nonteknis.
- Penyusunan peraturan bidang IKNB.
- Mengatur dan menerapkan protokol manajemen pada krisis IKNB.
- Merumuskan norma, standar, prosedur dan juga kriteria yang ada di sektor IKNB.
- Melaksanakan kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sektor Pasar Modal
Sektor industri ketiga yang berada di bawah pengawasan dan fungsi dari OJK adalah Sektor Pasar modal.
OJK diberikan wewenang untuk melakukan perumusan terhadap prinsip-prinsip dalam bidang pengelolaan investasi, lembaga atau bursa efek, transaksi dan juga tata kelola emiten maupun perusahaan publik.
Di samping itu juga OJK dapat melakukan pengawasan atau pembinaan pada pihak-pihak yang sudah memiliki lembar persetujuan atau izin usaha dan pendaftaran dari OJK.
Wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan di atas tentunya ada beberapa hal yang menjadi bagian dalam wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya terdapat wewenang yang dimiliki oleh OJK sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Wewenang serta fungsi nya dalam Undang-undang No,21 Tahun 2011 seperti berikut ini :
Wewenang OJK : Terkait Perbankan
- Perizinan pendirian Bank, Pembukaan Kantor, Anggaran Dasar, Rencana kerja, Kepemilikan, Kepengurusan serta Sumber Daya Manusia termasuk di dalamnya proses merger, Akuisisi dan konsolidasi hingga pencabutan izin suatu Bank.
- Sumber dana bank, penyediaan dana, produk dan aktivitas termasuk semua kegiatan bank dan aktivitas di dalam bidang jasa.
- Pengawasan yang disertai pengaturan terhadap kesehatan bank termasuk di dalamnya likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kualitas aset, kecukupan modal minimum, rasio, batas maksimum kredit, rasio pinjaman termasuk di dalamnya berupa laporan dari Bank yang dapat mengindikasikan kesehatan dan kinerja dari suatu unit usaha perbankan.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank yang di dalamnya meliputi :
- Manajemen risiko
- Tata kelola bank
- Prinsip mengenal nasabah
- Anti pencucian uang
- Pencegahan pembiayaan terorisme termasuk kejahatan perbankan
- Pemeriksaan bank
Wewenang OJK : Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan ( Bank dan Non Bank )
- Menetapkan Keputusan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Menetapkan Peraturan terkait pengawasan sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan dari tugas Otoritas Jasa Keuangan
- Menetapkan peraturan terkait tata cara penetapan dari perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan atau pihak tertentu
- Menetapkan peraturan terkait tata cara pengelolaan statuter pada lembaga jasa keuangan
- Menetapkan struktur organisasi serta infrastruktur dan juga mengelola, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan juga kewajiban
- Menetapkan peraturan mengenai pelaksanaan serta tata cara pemberian sanksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan : Terkait Pengawasan kepada Lembaga Jasa Keuangan ( Bank / NonBank )
- Menetapkan kebijakan terkait operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Melakukan pengawasan kepada Kepala Eksekutif terkait tugas struktural
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta penyidikan hingga perlindungan kepada konsumen termasuk segala tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan penunjang kegiatan
- Melakukan perintah secara tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu
- Melakukan tindakan penunjukan pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan pemberian sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan dan mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, persetujuan melakukan kegiatan usaha , surat tanda terdaftar , pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain
Asas – Asas Otoritas Jasa Keuangan
Tidak hanya sekedar wewenang, fungsi dan sebagaimana di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan, namun terdapat asas-asas dari Otoritas Jasa keuangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaannya sebagai berikut :
Asas independensi
Dalam pelaksanaan setiap fungsi dan tugas serta keputusan yang diambilnya merupakan suatu keputusan atau sikap yang tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun sesuai dengan undang-undang terkait.
Asas kepastian hukum
OJK dengan tegas mendahulukan dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan undang-undang yang memberikan mandat kepadanya
Asas kepentingan umum
Sesuai amanat dari undang-undang yang berlaku, OJK akan bertindak sebagai penengah dengan melakukan pembelaan serta menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat terutama konsumen.
Asas keterbukaan
Masyarakat diberikan hak untuk mengakses informasi yang dimiliki OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dengan adanya asas keterbukaan OJK juga tetap harus memperhatikan perlindungan hak asasi pribadi atau golongan termasuk rahasia negara.
Asas profesionalitas
OJK di tuntut untuk dapat mengedepankan keahlian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap berlandaskan kepada kode etik serta perundang-undangan.
Asas integritas dan akuntabilitas
Dalam setiap tindakan atau pelaksanaan fungsi dan wewenangnya termasuk yang telah di sebutkan tugas Otoritas Jasa Keuangan harus tetap memegang teguh nilai-nilai moral terutama saat pengambilan keputusan.
Keputusan yang diambil atau hasil akhir dari setiap tindakan OJK harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik