Sobat MrIDN pasti pernah mendengar adanya produk investasi emas digital yang ditawarkan oleh beberapa marketplace di Indonesia. Investasi Emas Digital ini adalah salah satu produk investasi emas yang menjadi incaran masyarakat dunia.
Investasi emas bisa dari mulai sebuah cincin atau anting yang kecil hingga kepada logam mulia atau emas batangan.
Untuk sobat MrIDN yang ingin mendapatkan investasi jangka panjang yang minim resikonya maka sobar MrIDN dapat menjadikan Investasi Emas sebagai salah satu pilihannya.
Investasi Emas Digital
Belakangan ini banyak marketplace maupun perbankan yang menawarkan melakukan investasi produk tabungan emas digital.
Tabungan emas digital ini merupakan satu solusi yang ditawarkan oleh pihak penyelenggara untuk memudahkan kamu untuk berinvestasi emas dengan modal yang kecil.
Cara kerjanya adalah dengan kita menempatkan sejumlah uang pada jenis tabungan emas yang nantinya akan di konversikan dengan nilai emas saat kita menyetorkan uang tersebut.
Apabila tabungan emas sobad MrIDN sudah mencapat nilai 1 gr, maka kamu sudah bisa menukarnya dengan emas dalam bentuk fisik.
Sedikit berbeda dengan investasi emas secara fisik konvensional yang diharuskan memiliki sejumlah uang senilai ( minimal ) nilai jual emas pada saat transaksi.
Jenis Investasi emas dalam bentuk digital ini memang sangat menarik dan banyak yang merasakan kemudahan yang diperoleh nya.
Tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh calon peminat investasi emas digital ini sebelum memutuskan untuk memulai proses menabungnya.
Pada dasarnya Investasi Emas bisa digolongkan menjadi 2 yaitu investasi emas yang berupa fisik atau yang berupa nilai.
Untuk investasi yang berupa fisik tentu saja harus ada bentuk fisik dari emas yang kita transaksikan.
“Investasi ( emas ) itu ada dua, fisik dan nilainya saja. Kalau Fisik jelas ada barangnya, ada wujudnya. Sedangkan yang hanya sekedar nilai itu disebut transaksi derivatif. Atau hanya berinvestasi berdasarkan angka-angka nya saja bukan karena ada fisiknya.” Ujar Eko Endarto seorang Profesional bidang Perencanaan Keuangan.
Tentu saja untuk kamu yang ingin berinvestasi emas berupa barang maka sudah pasti akan mengambil investasi berupa fisik meskipun diperolehnha melalui sistem digital.
Masyarakat perlu memperhatikan latar belakang dari perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakannya. Sebab apabila tabungan calon investor sudah mencukupi untuk ditukarkan dengan emas fisik, bisa terealisasi dengan baik dan legal tanpa ada hambatan prosedur apapun atau bahkan terhindar dari kemungkinan investasi palsu.
Perusahaan Perdagangan / Investasi Emas Digital Perlu Perijinan
Penyelenggara tabungan atau investasi emas dalam bentuk digital yang berupa fisik memerlukan perijinan dari Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi ( Bappebti ).
Aturan mengenai perijinan ini tertuang pada Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 yang mengatur Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Hingga saat ini perusahaan perdagangan fisik emas digital masih berada dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang kedepannya akan dilimpahkan kepada Bappebti.
Nah untuk Sobat MrIDN yang ingin memulai berinvestasi jangka panjang dengan aman tentunya perlu mencoba untuk berinvestasi berupa investasi emas digital yang nantinya bisa di tukarkan menjadi emas fisik ini sangat mudah untuk didapatkan.