Jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia sangat banyak sekali. Lembaga yang ada di Indonesia ini mempunyai fungsi dan manfaat masing-masing untuk negara kita. Sehingga Indonesia tidak dapat terlepas dari lembaga-lemabaga tersebut. Di antara lain lembaga yang ada di Indonesia adalah lembaga keuangan.
Apakah anda sudah mengetahui apa definisi dan fungsi dari Lembaga keuangan tersebut? MrIDN akan membahasnya tentang definisi dan fungsi lembaga keuangan di Indonesia.
Apa Itu Lembaga Keuangan?
Badan atau Lembaga usaha dengan menawarkan sebuah jasa di bidang keuangan merupakan arti lain dari definisi lembaga keuangan. Lembaga keuangan ini memiliki pergerakan untuk melakukan penghimpunan dana yang dimiliki oleh rakyat.
Dana tersebut akan di salurkan oleh Lembaga keuangan kepada proyek pembangunan. Maka nantinya akan menimbulkan sebuah keuntungan yang akan didapatkan yakni berbentuk presentase atau bunga.
Keuntungan tersebut biasanya berasal dari banyaknya penyaluran dana kepada lembaga keuangan. Sehingga tidak heran jika Lembaga ini menggunakan dana tersebut untuk berinvestasi dalam pembangunan. Maka nantinya non finansial asset dan finansial asset akan dihimpun dan dikumpulan oleh masyarakat.
Fungsi Lembaga Keuangan?
Setelah anda membaca pengertian dari lembaga keuangan yang ada di atas. Mungkin anda akan bertanya apa fungsi dari lembaga keuangan ini? Namun pastinya anda sudah mengetahui fungsi utama dari lembaga keuangan ini yakni memberikan kelancaran dalam pertukaran sebuah produk yang ada.
Pertukaran tersebut akan menggunkan system kredit dan uang. Namun fungsi dari Lembaga keuangan tidak hanya itu penjelasannya sebagai berikut:
Baca Juga: 8 Tips Mengelola Keuangan Pribadi
1. Sebagai Tempat Penyimpanan Kekayaan
Fungsi dari Lembaga keuangan yang pertama merupakan sebagai tempat penyimpanan kekayaan di Lembaga kekayaan khusus.
Kekayaan tersebut bernilai asset yang dimana berupa pendapatan perolehan hasil dari bekerja. Tetapi tidak semua dapat disimpan di penyimpanan kekayaan tersebut, hanya sebagain pendapatan saja.
2. Berfungsi Sebagai Pembayaran
Lembaga keuangan juga mempunyai fungsi penyedia macam-macam pilihan mekanisme sebagai pembayaraan sesuai dengan kebutuhannya.
Adapun macam-macam pilihan mekanisme tersebut adalah transaksi pembayaran jasa atau barang, Transaksi kartu kredit, bilyet, cek dan giro.
Sehingga ini membuat para nasabah merasakan kenyamana dalam memutar keuangan yang mereka punya.
3. Memberi Sebuah Jaminan Legal
Jaminan yang diberikan oleh Lembaga keuangan berupa jaminan keamanan dana milik masyarakat. Maka yang dimaksud dengan jaminan tersebut yakni di dalam bidang moral dan hukum. Sehingga membuat nasabah atau masyarakat merasa percaya dan aman.
Dikarenakan dana yang dimiliki masyarakat tersebut akan dapat diambil kapan saja sesuai kebutuhan dan disimpan dengan baik.
4. Media Informasi dan Pengetahuan
Lembaga keuangan sangat berperan di dalam bidang analisis ekonomi, sehingga keahlian ini merupakan salah satu fungsi yang mereka miliki dan tugas penting yang harus dijalankan. Selain itu juga Lembaga keuangan dapat melakukan analisa kredit yang berguna sebagai kepentingan nasabah atau mereka sendiri.
Tidak hanya itu saja Lembaga keuangan akan secara transparan memberikan berbagai informasi kegiatan dan keuntungan yang diperoleh nasabah.
5. Media Pengalihan Kekayaan
Lembaga keuangan juga memiliki fungsi lain yakni sebagai transmutasi kekayaan. Transmutasi kekayaan disini memiliki sebuah artik yakni proses pengalihan yang dilakukan oleh Lembaga secara wajib dan kemudian dijadikan sebuah asset.
Adapun jatuh tempo tersebut akan dimiliki dari keinginan nasabah dalam melakukan pengalihan kekayaan tersebut. Tetapi anda sebelumnya sudah membuat kesepatakan kepada penabung dengan pihak Lembaga keuangan .
6. Sebagai Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan semua yang dibutuhkan oleh konsumen dalam bentuk kredit merupakan yang dimaksud dengan fungsi pembiayaan.
Adapun pembiayaan lainnya adalah kebutuhan dalam investasi ekonomi. Ketika nasabah melakukan pembelian rumah, mobil, motor dan lain mereka akan membutuhkan pembiayaan.
7. Berfungsi Sebagai Likuiditas
Terciptanya dan pemberian likuiditas merupakan fungsi dari Lembaga keuangan. Hal tersebut merupakan membangun sebuah keyakinan atau kepercayaan nasabah. Sehingga membuat nasabah percaya dan amanakan asset yang mereka simpan.