Peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara begitu besar, karena pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara, termasuk negara Indonesia. Bahkan sekitar 75 persen pemasukan negara kita adalah bersumber dari pajak. Sangatlah wajar jika pemasukan suatu negara didominasi oleh pajak, karena tak semua yang ada di bumi ini dapat diandalkan, seperti minyak bumi, sumber daya alam, dan sebagainya.
Definisi Pajak
Pajak dapat diartikan sebagai pembayaran atau iuran perseorangan (pribadi) atau suatu kelompok usaha kepada negara yang dapat dihitung sebagai hutang dan dapat juga dilakukan dengan paksaan. Pajak ini hanya diwajibkan kepada orang-orang tertentu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan disebut sebagai wajib pajak.
Pemungutan pajak memang bukan sesuatu yang mudah, diperlukan keaktifan seorang petugas perpajakan serta kesadaran diri dari seseorang yang sudah sewajibnya membayar pajak. Tingkat kepatuhan dalam membayar pajak di Indonesia ini masih relatif rendah, hanya sekitar 12-13 persen dan merupakan tingkat kepatuhan pajak yang terendah di Asia Tenggara. Padahal, tujuan membayar pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam negara itu sendiri.
Oleh sebuah negara, pajak dipergunakan untuk membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintahan. Biar kamu makin sadar untuk bayar pajak, yuk simak peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara sebagai berikut:
Peran Pajak Dalam Pembangunan Ekonomi Negara
Pajak dalam pembangunan ekonomi negara memiliki peran-peran sebagai berikut:
1. Pajak Berperan Sebagai Anggaran atau Penerimaan (Budgeter)
Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi keuangan negara yang digunakan pemerintah untuk membiayai pengeluarans serta pembangunan negara. Penerimaan keuangan negara dari sektor perpajakan dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke dalam komponen penerimaan dalam negeri.
Fungsi budgeter ini disebut sebagai fungsi utama. Dalam literatur lain, fungsi budgeter ini dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
2. Pajak Berperan Untuk Mengatur (Regulator)
Dalam peran pajak yang kedua ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial.
Peran pajak dalam pembangunan ekonomi yang kedua ini, merupakan fungsi mengatur yang disebut juga fungsi tambahan dan sebagai pelengkap dari fungsi budgeter, yaitu fungsi dimana pajak dipergunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang dilaksanakan sesuai kebijakan yang berlaku.
Contohnya, yaitu akan dikenakannya pajak yang lebih tinggi pada penjualan barang-barang mewah dan minuman keras.
3. Pajak Berperan Sebagai Stabilitas
Peran pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Pajak dalam fungsi ini bisa digunakan untuk menstabilkan keuangan. Salah satu caranya adalah dengan mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Contohnya, kebijakan stabilitas harga yang bertujuan untuk menekan inflasi.
4. Pajak Berperan Sebagai Redistribusi Pendapatan
Peran Pajak dalam pembangunan ekonomi yang terakhir yakni sebagai penerimaan negara dari pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara sehingga dapat membuka kesempatan kerja untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam fungsi ini, karena pajak merupakan pendapatan terbesar dalam sebuah negara, maka pajak dipergunakan sebagai modal untuk membuka lapangan pekerjaan yang baru yang uangnya akan diberikan sebagai gaji karyawan.
Sehingga disini, uangnya akan terus mengalami perputaran dan bisa menjadi pendapatan bagi orang-orang yang bekerja di bawah lapangan kerja tersebut, pajak sangat penting dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Jenis Jenis Pajak
Pajak dalam pembangunan ekonomi negara dibedakan berdasarkan berbagai pengelompokkan, yaitu sebagai berikut:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Golongannya
- Pajak Langsung
pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung oleh pribadi atau sekelompok usaha wajib pajak dan tidak bisa dibebankan kepada orang atau pihak lain. Contohnya, pajak penghasilan dan juga pajak bumi dan bangunan
- Pajak Tidak Langsung
sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dibebankan kepada pihak lain. Contohnya, pajak pertambahan nilai.
2. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
- Pajak Subjektif
pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak tanpa memperhatikan objek pajak. Contohnya, pajak penghasilan.
- Pajak Objektif
Ada pula pajak objektif yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap objek pajak tanpa memperhatikan subjek pajak. Contohnya, pajak pertambahan nilai.
3. Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
- Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan daerah. Contohnya: pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Pajak Pusat
Yang terakhir adalah pajak pusat yang merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan negara. Contohnya: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea masuk atau kepabeanan, dan cukai.
Itulah peran serta jenis jenis pajak dalam pembangunan ekonomi negara. Kesadaran dalam berpajak harus disertai dengan keinginan untuk memajukan kesejahteraan negara. Karena satu Rupiah pajakmu sangat berharga bagi perekonomian negara ini.