Salah satu sumber pendapatan negara adalah berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang di kenakan kepada wajib pajak adalah Pajak Penghasilan Perorangan, Perusahaan atau Badan Hukum yang disebut di dalam Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25.
Dasar Hukum Pajak Penghasilan Perorangan, Perusahaan atau Badan Hukum
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada wajib pajak baik perorangan (individu), Perusahaan atau Badan Hukum ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983.
Undang-undang Nomor 7/1983 ini mengalami beberapa kali perubahan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 kemudian UU Nomor 10 Tahun 1994, setelah itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Thn 2000 dan terakhir menjadi Undang-undang Nomor 36 Thn. 2008.
Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak Sesuai Undang-Undang
Melalui penerapan Undang-undang tentang pajak penghasilan perorangan ( Individu ), Perusahaan atau Badan Hukum terdapat kriteria yang terbagi atas dua kelompok yaitu Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak.
Subjek Pajak
Penerapan terhadap subjek pajak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini disebutkan sebagai berikut:
- Subjek Pajak Penghasilan Perorangan/Pribadi, yang dimaksud dengan subjek pajak pribadi adalah individu yang berada di Indonesia dengan jangka waktu lebih dari 183 dalam hitungan 12 bulan atau berada di Indonesia selama satu tahun dan memiliki keinginan untuk tinggal di Indonesia.
- Subjek Pajak Harta Warisan Yang Masih Belum Dibagi, yang dimaksud dengan subjek pajak harta warisan belum dibagi adalah warisan dari seseorang yang sudah meninggal ( memiliki harta warisan ) yang mampu menghasilkan pendapatan. Pendapatan yang dihasilkan dari harta waris ini yang dikenakan pajak.
- Subjek Pajak Badan, yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan Subjek Pajak Badan adalah badan yang berdiri atau didirikan dan berkedudukan di Indonesia tidak termasuk bagian dari badan pemerintah dengan kriteria:
- Dibentuk berdasarkan ketentuan dari perundangan yang berlaku di Indonesia;
- Sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) termasuk Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD);
- Pendapatan atau Penerimaannya di masukan ke dalam anggaran pemerintahan baik pemerintah pusat maupun daerah;
- Pembukuannya diawasi dan diperiksa oleh lembaga negara.
- Subjek Pajak Bentuk Usaha Tetap atau BUT, yang dimaksud dengan subjek pajak bentuk usaha tetap atau BUT adalah bentuk usaha yang dimanfaatkan atau dipergunakan oleh individu yang tidak tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam periode 1 tahun atau badan yang dibentuk dan didirikan di luar Indonesia namun melakukan kegiatan di Indonesia.
Bukan Subjek Pajak
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disebutkan beberapa kriteria yang termasuk dalam Bukan Subjek Pajak, kriteria tersebut adalah:
- Badan Perwakilan dari Negara Lain;
- Pejabat Diplomatik atau Konsulat dari negara lain termasuk orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja serta bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI serta negara lain tersebut memberikan timbal balik;
- Sebuah Organisasi Internasional yang mendapatkan ketetapan melalui Keputusan Kementrian Keuangan dengan persyaratan Indonesia ikut serta dalam organisasi tersebut. Serta organisasi tersebut tidak melakukan aktivitas usaha di Indonesia. Contohnya : WHO, FAO dan UNICEF;
- Pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional yang ditetapkan dengan adanya Keputusan menteri keuangan dengan persyaratan antara lain bukan merupakan WNI serta tidak mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Objek Pajak dari Pajak Penghasilan Perorangan, Perusahaan dan Badan Hukum (PPh 25)
Dalam pemahaman mengenai Objek pajak PPh 25 adalah pertambahan nilai ekonomis yang diterima atau diperoleh dari wajib pajak yang digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Objek pajak yang dimaksud tersebut bisa datang dari mana saja baik dari dalam negara Indonesia maupun luar Indonesia.
Objek pajak penghasilan perorangan, perusahaan dan badan hukum atau PPh 25 ini di hitung dalam jangka 1 tahun. Sehingga apabila dalam kurun waktu 1 tahun tersebut ternyata wajib pajak mengalami kerugian, maka pajaknya akan dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang lainnya.
Kebijakan ini tidak berlaku apabila wajib pajak mengalami kerugiannya atau tempat terjadinya kerugian tersebut berada di luar Indonesia. Akan tetapi apabila terdapat penghasilan yang dikecualikan atau memiliki pajak terpisah, maka apabila mengalami kerugian tidak dapat dikompensasikan dengan pendapatan yang memiliki pajak umum.
Tata Cara Menghitung PPh Sesuai UU
Untuk dapat mengetahui besaran PPh yang dikenakan maka diperlukan perhitungan yang sesuai dengan ketentuan, berikut ini adalah langkah-langkah dalam proses perhitungan PPh sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang:
- Mencari Penghasilan Bruto dalam Sebulan, untuk dapat menghitung penghasilan bruto dalam sebulan dapat dilakukan dengan cara sederhana. Yaitu dengan menjumlahkan penghasilan yang diperoleh selama 1 bulan penuh.
- Mencari Nilai dari Penghasilan bersih atau Neto dalam Sebulan, untuk mendapatkan Nilai dari penghasilan bersih bisa diperoleh dengan cara mengurangi pengeluaran dengan Penghasilan Bruto. Misalnya 2% dari Gaji Pokok untuk iuran pensiun, Biaya Jabatan yang diperoleh dari 5% dari Gaji Pokok dan lain-lain.
- Mendapatkan Nilai dari Penghasilan bersih atau Neto dalam setahun, tentunya setelah mendapatkan nilai dari penghasilan bersih dalam sebulan maka untuk mendapatkan nilai dalam periode setahun cukup dengan mengalikan dengan 12 Bulan.
- Melakukan Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), untuk mendapatkan angka PKP maka cukup dengan penghasilan bersih selama setahun di kurangi dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Nilai dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP ini besarannya bervariasi bergantung kepada status wajib pajak.
- Mendapatkan angka PPh 25 yang Harus dibayarkan, setelah mendapatkan PKP selama setahun maka cukup dengan mengalikan dengan besaran PPh 25 yang berlaku.
Tarif Pajak Penghasilan Perorangan/Individu, Perusahaan dan Badan Hukum
Besaran tarif pajak penghasilan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu tarif PPh untuk Wajib Pajak Perorangan dalam negeri dan Tarif PPh untuk Wajib pajak Badan dalam negeri dan BUT.
Untuk besaran tarif pajak penghasilan perorangan PKP ditentukan sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Memiliki NPWP | Tidak Memiliki NPWP |
Sampai dengan Rp. 50.000.000 | 5% | 6% |
Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 | 15% | 18% |
Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 | 25% | 30% |
Lebih dari Rp. 500.000.000 | 30% | 36% |
Sedangkan untuk wajib pajak Badan atau BUT akan dikenakan tarif yang berbeda. Dikhususkan untuk wajib pajak atau objek pajak ini adalah sebesar 25% dari jumlah keseluruhan penghasilan.
Tarif pajak tersebut diberlakukan setelah penghasilan bersih atau neto dalam satu tahun telah dikurangi dengan PTKP. Untuk besaran PTKP ditentukan dari status Wajib Pajak itu sendiri.
Bayarlah Pajak Anda
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan tentunya akan mempermudah untuk melakukan perhitungan besaran pajak yang harus atau wajib dikeluarkan sesuai ketentuan pajak penghasilan perorangan atau individu, Perusahaan dan Badan Hukum yang tertuang dalam Undang-undang perpajakan.
Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak termasuk didalamnya Pajak Penghasilan Perorangan atau Individu, Perusahaan dan Badan hukum tentunya akan memberikan manfaat kepada negara secara luas dalam proses pembangunan di seluruh sektor dalam menggerakan perekonomian negara yang saat ini sedikit lambat bergerak.
Salah satu sektor ekonomi yang menyumbang pajak dalam usahanya adalah sektor ekonomi kreatif yang memiliki sub sektor yang cukup luas cakupannya.