Pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara dalam rangka proses pembangunan. Salah satunya adalah dengan pajak penghasilan yang masyarakat sudah bisa bayar pajak penghasilan online tanpa harus datang dan mengantri menghabiskan waktu yang cukup lama.
Mudah Bayar Pajak Penghasilan Online Dengan e-Billing Pajak
Salah satu proses kemudahan yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kesempatan untuk bayar pajak penghasilan online yang tentu saja sangat cocok untuk masyarakat yang tidak memiliki waktu banyak dalam mengurus atau datang langsung ke kantor pajak.
Melalui halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa e-Billing pajak adalah salah satu metode atau cara dalam proses pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online atau elektronik dengan memanfaatkan atau menggunakan ID Billing atau yang dikenal dengan kode billing sebagai cara dalam proses membayar pajak.
Kode billing tersebut diterbitkan oleh Billing System yang akan digunakan untuk proses pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, dan tidak memerlukan lagi untuk dibuatkan Surat Setoran (SSP,SSPB,SSBP) manual, jadi yang digunakan adalah e-Billing DJP.
Proses bayar pajak penghasilan online dengan e-Billing yang berbasis MPN-G2 dapat memfasilitasi wajib pajak agar dapat membayarkan pajak penghasilannya dengan lebih mudah, akurat dan efisien.
Manfaat Bayar Pajak Penghasilan Online
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan pembayaran pajak penghasilan secara online, sebab cara untuk bayar pajak penghasilan online ini memang disediakan secara resmi oleh pemerintah dalam rangka mempermudah masyarakat.
Dengan menggunakan e-Billing pajak setidaknya ada 3 manfaat yang bisa dirasakan langsung dari proses tersebut, yaitu:
- Kemudahan, dalam proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah setelah mendapatkan ID Billing. Untuk pembayarannya sendiri dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Akurat, dalam praktek penulisan blangko pajak sering kali terjadi kesalahan penulisan atau pencatatan. Dengan menggunakan e-Billing kesalahan pencatatan dapat di minimalisir sehingga data yang ditampilkan akan lebih akurat.
- Real-Time, setiap transaksi yang dilakukan akan secara otomatis tersimpan di dalam sistem DJP. Hal ini juga dapat menghindari risiko kelalaian dan hal lainnya yang bisa berakibat kepada kehilangan data.
Cara Bayar Pajak Penghasilan Online
Apabila sebelumnya masyarakat sudah mengenal aplikasi Billing DJP SSE1 yang beralamat di https://sse.pajak.go.id dan DJP SSE3 yang beralamat di https://sse3.pajak.go.id. Maka perlu diketahui bahwa kedua sistem billing ini sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun lalu atau tepatnya pada 1 Januari 2020.
Pemerintah menghentikan sistem SSE1 dan SSE3 ini adalah sebagai wujud dari proses integrasi sistem e-Billing dengan e-Filling yang dipadukan dalam satu tautan agar mempermudah pelaksanaan kewajiban pajak dari wajib pajak.
Untuk bayar pajak penghasilan Online sekarang sudah bisa menggunakan layanan mandiri pembuatan kode billing yang tersedia pada aplikasi billing DJP.
Pembuatan kode billing untuk bayar pajak penghasilan online dapat dilakukan selain melalui DJP online, yaitu melalui ASP, Halaman Portal Penerimaan Negara, Petugas DJP, Kantor Pos Persepsi, dan Bank.
Berikut ini cara bayar pajak penghasilan Online melalui beberapa cara:
Website DJP Online
Sebelum dapat mengakses DJP online untuk melanjutkan proses bayar pajak penghasilan online via DJP Online maka wajib pajak harus memiliki akses login terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan login pada DJP online, maka wajib pajak harus melakukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu yang bisa ditempuh dengan cara:
- Mendatangi KKP atau KP2KP terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Mendatangi KKP atau KP2KP terdaftar untuk wajib pajak selain Orang Pribadi
Setelah wajib pajak yang hendak bayar pajak penghasilan Online telah memiliki akun DJP online, maka dapat melakukan proses login dan kemudian menambah hak akses ke e-Billing dengan cara sebagai berikut:
- Melalui halaman utama, pilih menu profil lengkap yang berada di bagian kiri halaman website.
- Setelah masuk ke Profil lengkap maka akan tampil beberapa opsi dan pilihan, silahkan centang pilihan e-Billing pada pilihan Tambah atau Kurang Hak Akses.
- Setelah itu klik Ubah Akses.
Perlu diketahui seluruh akses termasuk PIN yang sebelumnya ada pada SSE1 dan SSE3 tidak dapat dipergunakan pada DJP online.
Bank dan Kantor Pos Persepsi
Untuk bayar pajak penghasilan online melalui pelayanan Bank maka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitur pada Bank tersebut yaitu melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM dan melalui Internet Banking.
Berikut ini tata cara melakukan pembayaran melalui fasilitas bank:
Melalui ATM
Prosedur pembayaran melalui mesin ATM yang dilakukan dengan menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri milik Bank Mandiri dan Bank BNI, termasuk BRILink adalah:
- PPN Dalam Negeri.
- PPh Final Bruto / PP 23 UMKM.
- PPh Pasal 21/22/23/25 Pribadi dan Badan.
Sedangkan untuk Mesin ATM milik Bank Central Asia (BCA) hanya untuk PP23 UMKM dan PPh Final Bruto.
Melalui Internet Banking
Proses bayar pajak penghasilan Online juga bisa dilakukan melalui Internet Banking yang disediakan oleh Bank sebagai Berikut:
- Bank Bukopin
- Citibank
- CIMB Niaga
- Bank Permata
- BRI
- BCA
- Bank UOB
- Maybank
- Bank Danamon
- OCBC NISP
Untuk prosedur bayar pajak Online lainnya bisa menghubungi Customer Service Bank Persepsi dan Teller Kantor Pos Persepsi.
Application Service Provider (ASP)
Untuk bayar pajak penghasilan Online melalui ASP yang resmi atau ditunjuk oleh DJP (tahun 2019) yaitu:
- Online Pajak
- SoluTax
- Pajakku
- Jurnal Consulting
Petugas DJP
Proses bayar pajak penghasilan Online yang dilakukan melalui petugas DJP dapat menghubungi telepon Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan kode Billing yang akan diberikan setelah selesai verifikasi data.
Atau apabila memungkinkan maka dapat juga dengan cara mendatangi KPP atau KP2KP terdekat.
Portal Penerimaan Negara
Wajib pajak yang hendak bayar pajak penghasilan Online melalui portal penerimaan negara dapat mengaksesnya di https://mpn.kemenkeu.go.id/
Aman, Tepat, Cepat dan Mudah
Dengan gagasan e-Billing ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan melalukan proses bayar pajak penghasilan online dengan lebih mudah, aman, tepat, serta cepat tanpa harus mengantri di kantor pelayanan pajak.
Kendati demikian system ini masih tergolong sebagai sebuah terobosan yang baru, sehingga masih belum banyak masyarakat yang hendak bayar pajak penghasilan online memanfaatkan fitur e-Billing ini dengan baik.
Ada baiknya bagi yang belum memahami untuk bertanya melalui layanan kring pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan lebih detail.
Akhirnya proses bayar pajak penghasilan online ini akan meningkatkan pendapatan negara dan itu berarti wajib pajak turut berperan aktif dalam proses pembangunan bangsa dan negara agar dapat lebih sejahtera dengan pembangunan yang lebih merata di segala bilang.
Salah satu pelaku unit usaha yang menyumbang pendapatannya dalam sektor pendapatan pajak adalah pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif. Pendapatan negara terutama saat dimulainya krisis pandemi corona atau Covid-19 ini sangat terbantu dengan adanya sektor ekonomi kreatif dengan sub sektor yang yang cukup luas menjangkau dari barat ke timur hingga pelosok negeri.